Dikutip Okezone dari Instagram resmi Kementerian Sosial, Senin (27/6/2022), berikut lima program BPJS Ketenagakerjaan:
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
3. Jaminan Kematian (JKm)
4. Jaminan Pensiun (JP)
5. Jaminan Kehilanagan Pekerjaan (JKP).
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.