Perseroan mengungkapkan, tujuan pelaksanaan PMHMETD II adalah dalam rangka pemenuhan kewajiban modal inti minimum perseroan untuk tahun 2022 sebagaimana diatur dalam POJK 12/2020, sehingga modal inti perseroan akan menjadi minimum sebesar Rp3 triliun.
Namun, PMHMETD II akan memberikan pengaruh kepada pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD-nya yang akan terkena dilusi atas persentase kepemilikan sahamnya dalam perseroan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.