2. Bertindak Sewenang-wenang Terhadap Bawahan
- Melakukan suatu tindakan yang dapat menghalang salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian.
- Menghalangi jalannya tugas kedinasan.
- Memberikan dukungan kepada capres/cawapres dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai/atribut PNS sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain atau sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara.
- Memberikan dukungan kepada capres /cawapres dengan cara membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye .
- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan imbauan, seruan/pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, & masyarakat.
3. Memberikan dukungan kepada calon anggota DPD/calon Kepala
- Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai fotocopy KTP/Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan.
- Memberikan dukungan kepada cakada/ cawakada dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung cakada /cawakada, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.
- Membuat keputusan dan/tindakan yang menguntungkan/merugikan salah pasangan calon selama masa kampanye.
- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.