2. Bertindak Sewenang-wenang Terhadap Bawahan
- Melakukan suatu tindakan yang dapat menghalang salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian.
- Menghalangi jalannya tugas kedinasan.
- Memberikan dukungan kepada capres/cawapres dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai/atribut PNS sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain atau sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara.
- Memberikan dukungan kepada capres /cawapres dengan cara membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye .
- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan imbauan, seruan/pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, & masyarakat.
3. Memberikan dukungan kepada calon anggota DPD/calon Kepala
- Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai fotocopy KTP/Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan.
- Memberikan dukungan kepada cakada/ cawakada dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung cakada /cawakada, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.
- Membuat keputusan dan/tindakan yang menguntungkan/merugikan salah pasangan calon selama masa kampanye.
- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu.
(Zuhirna Wulan Dilla)