Sementara itu senilai 86,3% harta atau Rp390,9 triliun merupakan deklarasi dalam negeri dan repatriasi. Selain itu terdapat sekitar 4% harta yang diinvestasikan atau senilai Rp17,7 triliun.
Hingga saat ini, pemerintah telah memperoleh pajak penghasilan (PPh) Rp46,01 triliun dari penyelenggaraan PPS. Jumlah tersebut sudah mencakup 10,16% dari total nilai harta bersih.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)