Untuk sertifikat tersebut harus dimiliki oleh operasional usaha bar.
Bahkan, Holywings juga melanggar ketentuan dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
Di mana, Holywings Group menjual minuman beralkohol.
Diketahui, Holywings memiliki cabang di beberapa kota besar seperti Jakarta, Bekasi, Bandung, Serpong, Surabaya, Medan dan Makassar.
Baca Selengkapnya: Alasan Terbesar Penyebab Holywings Ditutup, Bukan Karena Kasus SARA?
(Zuhirna Wulan Dilla)