JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Bagian Anggaran (BA) 015 milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan LK Bendahara Umum Negara (BUN) dari Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Daniel Lumban Tobing.
“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP, masing-masing atas LK BUN dan BA 015 Tahun 2021. Kami sangat mengapresiasi upaya Ibu Menkeu beserta jajaran dalam menjaga kualitas tata kelola keuangan negara, sehingga BPK memberikan opini WTP untuk kesekian kalinya terhadap LK BUN dan BA 015,” ungkap Daniel, Kamis (30/6/2022).
Baca Juga:Â Fakta BLT UMKM Cair Rp7,68 Triliun, Cek Syarat Penerimanya!
Daniel mengatakan, dalam melakukan pemeriksaan kedua laporan keuangan tersebut, BPK berpedoman pada standar pemeriksaan keuangan negara yang ditetapkan melalui Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017.
Baca Juga:Â Sri Mulyani Pede Ekonomi RI Tumbuh 4,8%-5,3% di Kuartal II-2022
Pemberian opini atas kewajaran laporan keuangan ini didasarkan atas empat hal yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas pengendalian intern.
Baca Juga: BuddyKu Fest: 'How To Get Your First 10k Follower'
Follow Berita Okezone di Google News