JAKARTA – Gaji ke-13 PNS dipastikan cair pada 1 Juli 2022. Adapun, alokasi anggaran gaji sebesar Rp Rp35,5 triliun.
“Gaji ke-13 ini sudah dapat dicairkan pada bulan Juli 2022,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, dikutip Kamis (30/6/2022).
Pemerintah merinci total alokasi anggaran gaji sejumlah Rp34,5 triliun tersebut meliputi, Rp11,5 triliun untuk ASN pusat dan Rp9 triliun untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang anggarannya dibebankan pada APBN, serta Rp15 triliun untuk ASN daerah yang anggarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Besaran gaji ke-13 ini diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum dan 50% tunjangan kinerja.
“Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing APBD atau fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya
Pencairan gaji ke-13 ini telah berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022, bahwa gaji ke-13 tahun 2022 diberikan bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Menkeu menegaskan, pemberian ini disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Follow Berita Okezone di Google News