JAKARTA - Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan mendaftarkan karyawannya. Jaminan sosial tenaga kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Sementara menurut Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, setiap pekerja/buruh berhak untuk memperoleh jaminan sosial dari pengusaha sebagai pemberi kerja.
Jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh berupa uang yang meliputi: Jaminan Kecelakaan Kerja; Jaminan Kematian; dan Jaminan Hari Tua. Sementara jaminan berupa pelayanan, yaitu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan).
Semua jaminan tersebut telah diatur dalam undang-undang yang berlaku. Sehingga bila ada pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerja atau buruh sebagai peserta jaminan sosial dapat dikenakan sanksi yang ditentukan dalam perundang-undangan.
Lantas, apa sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan mendaftarkan karyawannya? Untuk mengetahuinya, simak ulasan berikut ini.
Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Mendaftarkan Karyawannya
Adapun sanksi yang diperoleh perusahaan jika tidak melaksanakan kewajiban membayar iuran dan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS berupa sanksi administratif, antara lain:
-Teguran tertulis yang dilakukan oleh BPJS
- Denda yang dilakukan oleh BPJS
- Tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah atas permintaan BPJS
- Perlu diketahui, untuk sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenakan bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara meliputi:
- Perizinan terkait usaha;
- Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
- Izin mempekerjakan tenaga kerja asing;
- Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau
- Izin mendirikan bangunan.
Demikian sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan mendaftarkan karyawannya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.