JAKARTA - Ada aturan teknis terkait pemotongan hewan pada Idul Adha tahun ini karena mewabahnya virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak. Untuk itu, Kementerian Pertanian mengimbau teknis pelaksanaan pemotongan hewan kurban dapat diperhatikan dengan benar.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementrian Pertanian (Kementan) drh. Syamsul Ma'arif menjelaskan menjelaskan, nantinya ada petugas yang mengecek hewan kurban sebelum pelaksanaan pemotongan hewan di hari H Idul Adha atau pada saat Hari Tasyrik, atau tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha.
Baca Juga:Â Ciri Fisik Terjangkit PMK, Teliti Sebelum Beli Hewan Kurban!
Jika ditemukan hewan bergejala berat PMK, hewan tersebut masih bisa dipotong namun di luar hari raya Idul Adha atau di luar Hari Tasyrik. Artinya statusnya tidak berkurban, tapi tetap dihitung sedekah.
"Kalau berat, tetap kita lakukan pemotongan, tapi sudah kita instruksi kepada daerah begitu kita memotong yang hewan penyakitnya berat jangan di potong di hari-hari tasyrik, supaya korelasinya ada, ketenangan masyarakat ada," ujar Syamsul dalam webinar bersama BNPB dan MUI, Jumat (1/7/2022).
Baca Juga:Â Mau Beli Hewan Kurban, Tanya Dulu Sertifikat Sehat Ada atau Tidak?
Sedangkan untuk hewan yang bergejala sedang, pada saat pemeriksaan hewan kurban yang bergejala sedang, maka masih bisa untuk dilakukan pemotongan.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News