Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hewan Kurban Kena PMK, Bisa Dipotong di Hari Raya Idul Adha?

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 01 Juli 2022 |18:08 WIB
Hewan Kurban Kena PMK, Bisa Dipotong di Hari Raya Idul Adha?
Hewan Kurban Kena PMK Tidak Boleh di Potong di Idul Adha. (Foto: okezone.com/MPI)
A
A
A

Di samping itu, Syamsul mengimbau kepada para penjual hewan kurban juga menyediakan sentra pemotongan hewan, sehingga hewan yang terkonfirmasi sakit PMK bisa dilakukan pemotongan di tempat.

"Kita mengatakan kalau bisa lapak penjualan itu dibuat yang besar, dan sekaligus menyiapkan rumah penyembelihan, itu selaras dengan fatwa MUI, Anda boleh berkurban di sentra hewan ternak, baik langsung maupun tidak langsung, ini Fatwa MUI," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement