JAKARTA - BLT subsidi gaji Rp1 juta bakal cair ke pekerja yang memenuhi syarat untuk menerimanya.
Di mana pekerja yang namanya terdaftar dipastikan akan mendapatkan notifikasi BLT subsidi gaji tersebut.
Adapun penerima BLT subsidi gaji ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
 BACA JUGA:Kenapa BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Enggak Cair-Cair?
Lantas, kapan BLT subsidi gaji Rp1 juta itu cair?
Dirangkum Okezone, Sabtu (1/7/2022), berikut fakta pencairan BLT subsidi gaji Rp1 juta:
1. Syarat Penerima
Salah satunya pekerja harus memenuhi syarat calon penerima warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
Kemudian, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS s/d 2022. Mempunyai gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta.
Serta pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
2. Penyebab Tak Dapat BLT Subsidi Gaji
Hal itu terjadi karena pekerja tidak memenuhi syarat sebagai calon penerima.
Maka dari itu pekerja harus memastikan namanya terdaftar untuk mendapatkan BLT subsidi gaji Rp1 juta.
Lalu, untuk pekerja belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BLT upah dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker, tidak bisa dapat BLT subsidi gaji.