2. Penerima Gaji ke-13
Pemberian Gaji ke-13 Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 terdiri atas, penerima pensiun janda atau duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas.
3. Tak Cair ke Semua PNS
Berikut kriteria PNS yang tak dapat gaji ke-13:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan
4. 8,76 Penerima
Gaji ke-13 tahun 2022 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, termasuk TNI dan Polri, dengan total 8,76 juta penerima mulai Juli 2022.
Adapun penerimanya terdiri dari 1,79 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,65 juta pegawai aparatur negara daerah, dan 3,32 juta pensiunan.
5. Total Anggaran
Jumlah anggaran pemberian gaji ke-13 pada dasarnya sudah ditampung dalam APBN TA 2022, yaitu dialokasikan melalui Kementerian/Lembaga (K/L) dengan total sekitar Rp11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri, DAU sekitar Rp15,0 triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemda dan ketentuan yang berlaku, serta Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,0 triliun untuk pensiunan.
6. Bisa Beli Buku dan Seragam untuk Anak
Sri Mulyani mengimbau gaji ke-13 ini dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari anak didik biasanya dihadapi oleh para orangtua murid.
Dia menyebut kalau pencairan gaji ke-13 ini dapat mendorong daya beli masyarakat, khususnya saat menjelang tahun ajaran baru.
(Zuhirna Wulan Dilla)