Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

130 Perusahaan Sawit Telah Terdaftar di Simirah

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 04 Juli 2022 |07:56 WIB
130 Perusahaan Sawit Telah Terdaftar di Simirah
130 perusahaan sawit terdaftar di Simirah (Foto: Antara)
A
A
A

"Artinya, regional Sumatra begitu sentral dan penting sebagai pusat produksi minyak goreng," imbuhnya.

Pada periode 1-30 Juni 2022 pencapaian penyaluran program MGCR rata-rata 81,72 persen dari kebutuhan bulanan di setiap provinsi.

"Berdasarkan data, pengiriman produsen MGCR ke tujuh provinsi tujuan yakni Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Sumatra Barat, telah melebihi proyeksi kebutuhannya," sebut Putu.

Pada Juni 2022, kata dia, total MGCR yang disalurkan oleh produsen MGS sebanyak 268 ribu ton, 182 ribu ton di antaranya telah sampai di distributor 1 (D1), 45 ribu ton sampai di pengecer, dan 28 ribu ton telah dijual ke masyarakat.

"Peningkatan volume ekspor atas CPO dan MGS dapat dilakukan melalui percepatan penyaluran DMO-DPO ke dalam negeri, termasuk dalam bentuk minyak curah berwadah," katanya.

Putu menegaskan pemerintah bertekad menjalankan program ini dengan baik dan akuntabilitas terjaga sehingga menjamin ketersediaan dan memenuhi kebutuhan MGCR sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. Pemerintah juga memfasilitasi para pengecer yang ingin menjual MGCR.

Diharapkan, dengan adanya pengecer resmi yang sudah terdaftar di Simirah 2 atau Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), bisa membantu pemerintah dan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

Sejak pemerintah menyosialisasikan penggunaan QR Code PeduliLindungi pada 27 Juni 2022 kepada 34.900 pengecer, sebanyak 3.345 pengecer atau 8,81 persen sudah mencetak QR Code PeduliLindungi yang akan dipindai oleh pembeli.

Pengecer yang sudah menerima QR Code Peduli Lindungi dapat langsung melakukan transaksi dengan pembeli sesuai dengan ketetapan atau kebijakan harga dan batasan pembelian yang berlaku. Pembeli yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi masih tetap dapat membeli dengan menunjukkan NIK. Nantinya pengecer wajib mencatat NIK pembeli dan melakukan rekap harian.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement