Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Vaksin Booster Syarat ke Mal dan Kantor, Berlaku Kapan?

Heri Purnomo , Jurnalis-Senin, 04 Juli 2022 |20:15 WIB
Vaksin Booster Syarat ke Mal dan Kantor, Berlaku Kapan?
Vaksin Booster Jadi Syarat ke Mal dan Kantor. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

“Pemerintah hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan. Semua akan mengikuti hasil evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden secara berkala,” tegasnya.

Terakhir, Menko Luhut mengingatkan bahwa peran serta masyarakat merupakan kunci utama dari penanganan pandemi di Tanah Air sampai hari ini.

“Untuk itu, dari lubuk hati yang paling dalam, saya memohon kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi lengkap sampai booster untuk dapat segera mendatangi gerai-gerai vaksinasi yang sudah ada, demi kebaikan kita bersama dalam menghadapi pandemi dan pemulihan ekonomi yang masih berjalan saat ini,” pungkasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement