Berdasarkan catatan Okezone, Senin (4/7/2022), berikut cara menggunakan BPJS untuk pengobatan gangguan kesehatan mental:
1. Mendatangi fasilitas kesehatan (Faskes) 1.
Faskes 1 bisa seperti puskesmas, klinik, atau praktik dokter.
2. Melakukan konsultasi.
3. Ambil rujukan obat.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.