Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cek Ya! Begini Cara Nonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Selasa, 05 Juli 2022 |06:11 WIB
Cek Ya! Begini Cara Nonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA BPJS Kesehatan menghapus skema pembayaran iuran kelas 1, 2 dan 3. Adapun rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan akan dimulai pada Juli 2022.

Di mana, iuran BPJS Kesehatan nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta. Berikut fakta iuran kelas 1,2 dan 3 dihapus yang dirangkum di Jakarta.

Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan, saat ini masyarakat sudah terinformasi bahwa pada 1 Juli 2022 itu adalah rencana uji coba penerapan kelas rawat inap standar di beberapa rumah sakit.

Akan tetapi, dia menjelaskan bahwa uji coba baru dilakukan di rumah sakit milik pemerintah saja.

“Dalam hal ini kurang dari 10 rumah sakit milik kementerian kesehatan yang tersebar di beberapa wilayah,” katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement