JAKARTA - Holywsings ramai diperbincangkan publik setelah melakukan promosi minuman keras bernada SARA.
Hal itu langsung membuat Holywings digugat Rp36,5 triliun karena kasus promosi SARA yang menggunakan nama Muhammad dan Maria.
Adapun gugatan ini disampaikan dalam perkara yang diadukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dikutip dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara dengan nomor surat 375/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, penggugat yang melaporkan Pangeran M Negara, Teofilus Mian Parluhutan, Andreas Saut Simanjuntak dan Mufty Arya Dwitama, menggugat PT Aneka Bintang Gading Holowings Indonesia.
BACA JUGA:Holywings Digugat Rp36,5 Triliun Buntut Promo Miras Beraroma SARA
Dirangkum Okezone, Rabu (6/7/2022), berikut isi surat dalam Pokok Perkara:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan penghinaan terhadap simbol agama Islam dan Nasrani untuk mendapatkan keuntungan materil.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan promosi minuman beralkohol gratis dengan membawa nama Muhammad dan Maria.