JAKARTA - PPKM Jawa-Bali diperpanjang mulai 5 Juli sampai dengan 1 Agustus 2022.
Aturan ini diatur dalam Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022.
Diketahui, wilayah aglomerasi Jabodetabek kembali naik ke level 2.
Adapun pada daerah PPKM level 2, diatur bahwa warung makan atau warteg diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75%.
BACA JUGA:PPKM Jakarta Naik ke Level 2, Ini Tanggapan Anies
"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah," dikutip dari salinan Inmendagri tersebut, Selasa (5/7/2022).
Serta restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan beberapa ketentuan.
Lalu, ketentuan ini juga mengatur protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.