JAKARTA - Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menanggapi soal pemberitaan baru-baru ini mengenai Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Diketahui, baru-baru ini Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga melakukan penyelewengan dana umat.
Presiden ACT Ibnu Khajar juga mengakui hal tersebut.
Dia mengklaim, bahwa apa yang dilakukan pihaknya tidak sewenang-wenang mengambil dana infak sodaqoh yang telah diamanahi oleh masyarakat.
BACA JUGA:ACT Akui Penyelewengan Dana Infak 13,7%, Ini Respons MUI
Dia meyakini dana yang diambil ACT adalah sebesar 13,7% dan telah sesuai syariat.
Menanggapi kejadian ini, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana pun meminta masyarakat sebaiknya lebih bijak jika ingin donasi.
Menurutnya, niat baik ini perlu diperhatikan pemilihan platform dalam menyalurkan donasi baik online atau secara langsung kepada pengelola.
Hal tersebut agar donasi yang diberikan dapat secara benar, tepat dan amanah.
"Adanya indikasi dugaan penyelewengan penggunaan dana yang diterima Ini sudah terendus sejak dari masyarakat dan para pihak lain. laporan disampaikan oleh Penyedia Jasa Keuangan/PJK kepada PPATK," kata Ivan dikutip Antara, Selasa (5/7/2022).
Dia menjelaskan kalau sangat mungkin sumbangan yang disampaikan dapat disalahgunakan oleh oknum untuk tujuan yang tidak baik.
Bahkan, PPATK pernah menemukan sumbangan melalui kotak amal yang terletak di kasir toko perbelanjaan, yang identitasnya tidak jelas dan akuntabilitasnya tidak bisa dipertanggungjawabkan.