Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Kereta dan Pesawat, Kemenhub Siapkan Aturan Baru

Heri Purnomo , Jurnalis-Selasa, 05 Juli 2022 |19:00 WIB
Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Kereta dan Pesawat, Kemenhub Siapkan Aturan Baru
Vaksin Booster Jadi Syarat ke Mal dan Kantor. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh.

Sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut B. Pandjaitan menyampaikan bahwa pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.

“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi, Senin (4/7/2022). 

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement