Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Menarik Budi Said Vs Antam, Begini Kronologi hingga Gugatan 1,1 Ton Emas

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 09 Juli 2022 |05:10 WIB
5 Fakta Menarik Budi Said Vs Antam, Begini Kronologi hingga Gugatan 1,1 Ton Emas
Miliarder gugat Antam 1,1 ton emas (Foto: Okezone)
A
A
A

3. Masalah pengiriman

Awal pengiriman, Budi hanya dikirim 17,6 kg emas dari 20 kg pertama yang dibeli. Eksi menjawab kalau sesuai ketentuan maka harus tunggu sampai 12 hari kerja.

Budi pun kembali mengeluh bahwa hanya terima 5,9 ton emas dari 7,07 ton yang dibeli dengan harga diskon. Menanggapi hal ini, pihak Antam mengklaim sudah mengirimkan seluruh emas sesuai dengan uang yang dikirim Budi.

4. Dikabulkan MA

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum kasasi yang diajukan Budi Said atas perbuatan melawan Antam.

“Amar putusan, Kabul,” seperti yang dilihat dari situs Mahkamah Agung, Sabtu (1/7/2022).

5. Sikap Antam

Antam menyiapkan langkah hukum terkait gugatan 1,1 ton emas yang dilayangkan Budi Said.

“Kami menunggu putusan lengkap mengenai hal tersebut. Perusahaan sedang menyiapkan langkah-langkah hukum terkait dengan permasalahan ini secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Corporate Secretary Division Head Syarif Faisal Alkadrie kepada Okezone.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement