Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lembaga Jasa Keuangan Dilarang Sebar Iklan atau Promosi Tanpa Izin OJK

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Sabtu, 09 Juli 2022 |12:08 WIB
Lembaga Jasa Keuangan Dilarang Sebar Iklan atau Promosi Tanpa Izin OJK
Aturan OJK terkait Iklan Produk Jasa Keuangan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

OJK telah melakukan pembinaan dan mengambil langkah-langkah tegas khususnya bagi PUJK yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam praktik pemasaran, promosi atau iklan produk dan layanannya.

Adapun langkah tegas tersebut yaitu segera menghentikan layanan dan atau penawaran produk di luar izin dan pengawasan OJK melalui aplikasi terintegrasi (satu atap/super apps) yang mencantumkan logo OJK atau pernyataan bahwa produk dan PUJK tersebut telah berizin dan diawasi oleh OJK.

"Kedua, melakukan pemisahan penggunaan aplikasi, platform, dan situs web terhadap produk dan layanan yang bukan di bawah pengawasan OJK dengan produk dan layanan yang berizin dan di bawah pengawasan OJK," jelas Hoesen.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement