JAKARTA - PT PLN (Persero) menerapkan penyesuaian tarif listrik 1 Juli 2022 lalu.
Diketahui, dari 13 golongan non subsidi, ada 5 golongan yang disesuaikan.
Adapun 5 golongan tersebut adalah R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3. Kenaikan harga tiap golongan berkisar antara 17,64% hingga 36,61%.
BACA JUGA:Penjualan Listrik PLN Naik Jadi Rp14 Triliun
Di mana R2 dan R3 adalah golongan rumah tangga.
Sedangkan P1 hingga P3 adalah golongan pemerintah.