JAKARTA – Kapan tanggal gajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat dan daerah?
Hal ini mungkin cukup sering menjadi pertanyaan di tengah masyarakat.
Bekerja menjadi seorang PNS masih menjadi daya tarik masyarakat.
Di mana, PNS masih menarik karena selain mendapat gaji pokok, PNS juga mendapat berbagai tunjangan.
BACA JUGA:Tugas dan Tanggung Jawab PNS, Apa Saja Ya?
Namun, yang perlu diketahui bahwa gaji PNS di seluruh Indonesia adalah sama.
Lantas, kapan tanggal gajian PNS pusat dan daerah?
Berdasarkan catatan Okezone, Senin (11/7/2022), tanggal gajian PNS pusat dan daerah yakni setiap tanggal 1 setiap bulan.
Akan tetapi jika tanggal 1 merupakan hari libur, maka pemberian gaji akan mundur pada tanggal berikutnya saat masuk kerja.
Sementara untuk tunjangan, masing-masing instansi memiliki kebijakan tersendiri dalam hal pencairan tunjangan.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.