Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru PNS Tak Boleh Bawa Uang Tunai dalam Perjalanan Dinas

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Selasa, 12 Juli 2022 |15:02 WIB
Aturan Baru PNS Tak Boleh Bawa Uang Tunai dalam Perjalanan Dinas
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Aturan baru Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak boleh bawa uang tunai dalam perjalanan dinas.

Diketahui, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kebocoran dana. Selain itu, juga menerapkan sistem digitalisasi.

Dilansir Okezone dari berbagai sumber, Selasa (12/7/2022), kebijakan ini merupakan implementasi aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.

Serta Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Adapun implementasi kebijakan ini nantinya memanfaatkan keandalan jaringan pada masing-masing daerah di Indonesia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement