Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Naik Pesawat, Jangan Lupa Antigen Bagi yang Belum Vaksin Booster!

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Selasa, 12 Juli 2022 |17:09 WIB
Syarat Naik Pesawat, Jangan Lupa Antigen Bagi yang Belum Vaksin Booster!
Garuda Indonesia. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) siap mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru seiring dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian (SE) Perhubungan Nomor SE 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara. SE efektif berlaku pada 17 Juli 2022 mendatang.

Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi meyakini kebijakan baru ini akan memberikan dampak positif terhadap penanganan Covid-19 di Indonesia.

Dia pum memastikan siap mengimplementasikannya di seluruh bandara yang dikelola perseroan.

 BACA JUGA:Pasien Covid-19 di RSDC Wisma Atlet Didominasi PPLN

"Angkasa Pura I sebagai operator bandara menyambut baik terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor SE 70 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor SE 71 Tahun 2022," ungkap Faik, Selasa (12/7/2022).

Dalam SE Kemenhub tersebut dinyatakan bahwa Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan diantaranya;

1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.

2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.

4. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat 

menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

6. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

7. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sedangkan dalam SE Kemenhub No 71 Tahun 2022 mencatat Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut.

1. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan;

2. Menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik atau digital) dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan.

3. WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point setelah dilakukan pemeriksaan gejala di entry point saat kedatangan atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR di hari ke-4 karantina dengan hasil negatif.

4. WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala dan suhu tubuh dengan ketentuan jika PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius.

Di mana wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement