Dalam hal ini, pihak Apindo memohon agar pengusaha DKI Jakarta bisa bekerja sama mengikuti himbauan yang telah ditetapkan.
"Bersama ini kami mohon para pengusaha mengikuti himbauan ini, agar langkah kebijakan pengusaha sejalan dengan upaya hukum yang sedang diperjuangkan DPP Apindo DKI Jakarta," tutup edaran Apindo.
Untuk diketahui, gugatan yang diajukan oleh pihak pengusaha di antaranya membatalkan Kepgub Nomor 1517 dan menghidupkan kembali Kepgub yang lama.
Gugatan itu diajukan karena menurut pengusaha aturan yang dilayangkan Anies yakni (Kepgub) yakni Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022, telah melanggar aturan. Adapun gugatan lainnya karena Apindo menilai Anies telah melanggar aturan dari pemerintah pusat.
(Feby Novalius)