Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak Syarat BLT Subsidi Gaji dan UMKM Sambil Tunggu Keputusan Sri Mulyani

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Rabu, 13 Juli 2022 |06:06 WIB
Simak Syarat BLT Subsidi Gaji dan UMKM Sambil Tunggu Keputusan Sri Mulyani
BLT Cair (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah belum mencairkan BLT subsidi gaji dan UMKM. Padahal kedua bantuan ini sangat ditunggu pekerja dan pelaku usaha.

Menurut Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan, BLT Rp1 juta atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 saat ini masih dalam penyusunan regulasi.

"Masih proses penyusunan regulasi dan harmonisasi Kementerian Lembaga," ujarnya kepada MNC portal.

Sedangkan, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) Eddy Satriya bahwa status BLT UMKM masih menungga anggaran dari Kementerian Keuangan.

“BPUM 2022 akan dilanjutkan. Namun, statusnya kita menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan dengan total anggaran sekitar kurang lebih Rp7,68 triliun,” ucapnya.

Okezone pun merangkukm fakta-fakta menarik terkait BLT subsidi gaji dan UMKM.

1. BLT UMKM untuk 12,8 Juta Pelaku Usaha

Pemerintah akan mencairkan BLT UMKM. Namun untuk besarannya tak sebesar BLT UMKM sebelumnya.

BLT UMKM ditargetkan untuk 12,8 juta pelaku usaha dengan bantuan sebesar Rp600 ribu per penerima, menurun dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp1,2 juta dan di tahun 2020 sebesar Rp2,4 juta.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement