“Semakin jelas aturannya dan semakin akomodatif tentunya memberi dampak positif bagi pasar modal,” jelas Desmond.
Desmond menilai salah satu regulasi OJK, yaitu POJK Nomor 4/POJK.04/2022 atas perubahan POJK Nomor 7/POJK.04/2021 Tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 juga efektif menjaga pasar modal dari potensi gejolak akibat dampak pandemi.
“Menurut saya sih cukup efektif (POJK 04/2022-red). Sejauh ini, kinerja pasar saham masih cukup baik, tidak terlalu terpuruk karena dampak pandemi sampai 2022 ini. Intinya peraturan itu adalah soal stabilitas. Kalau soal stabilitas, menurut saya tercapai,” jelas Desmond.
Lebih jauh dia mengatakan, secara umum ada dua hal yang mendorong kinerja pasar modal dalam lima tahun terakhir. Pertama, dari pertumbuhan dan kondisi ekonomi dalam lima tahun terakhir masih terhitung kondusif. Kedua, dari segi aturan juga diperlonggar, misalnya dengan adanya emiten akselerasi dan start-up.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)