JAKARTA - Badan Karantina Hewan (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan) memiliki tanggung jawab yang besar dalam penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.
Sesuai tugasnya, Badan Karantina memiliki fungsi untuk mencegah masuk dan keluarnya serta tersebarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan, serta pengawasan dan pengendalian terhadap keamanan hewan ternak.
Namun demikian Kepala Pusat Karantina Hewan, Barantan, Kementan Wisnu Wasisa Putra mengatakan Indonesia sebagai negara yang memiliki garis pantai terpanjang di dunia banyak memiliki celah untuk penyelundupan hewan yang lolos dari pengecekan Kementan.
BACA JUGA:Bantu Tangani PMK, Mentan Australia Suntik Dana ke Indonesia
Hal tersebut yang berpotensi besar hewan masuk ke Indonesia membawa penyakit menular.
Padahal wabah PMK sudah sejak lama ada di Indonesia.
"Seperti diketahui Indonesia memiliki garis pantai yang terpanjang di dunia sehingga dengan kondisi ini menyebabkan adanya potensi pintu pemasukan ilegal atau tidak resmi," ujar Wisnu dalam dikutip dari kanal YouTube Kementan, Jumat (15/7/2022).
Dia menyebut sudah melakukan karantina hewan ketika ada yang masuk dan keluar dari Indonesia melalui pemeriksaan kesehatan, seperti fisik, dokumen persyaratan dan surat hasil pemeriksaan hasil laboratorium dan dokumen lainnya.
Akan tetapi yang terjadi saat ini, PMK tetap meluas masuk ke Indonesia.
"Saat ini karantina pertanian dengan SDM sarana, prasarana, dan infrastruktur yang ada bekerja sama dengan aparat TNI Polri, pemerintah daerah, bea cukai, terus berupaya dalam melakukan dan melindungi sumber daya alam hayati yang dimiliki Indonesia," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)