Sebagai ungkapan terima kasih Hero Supermarket atas dukungan dan kerja keras karyawan, Perseroan telah memberikan kompensasi di atas jumlah yang direkomendasikan di UU Cipta Kerja (Omnibus Law).
"Karyawan yang terdampak dapat melamar pekerjaan di lini bisnis Perseroan yang lain. Perseroan juga berharap dapat menyediakan peluang baru seiring dengan pengembangan bisnis Perseroan lainnya yang memiliki potensi pertumbuhan positif yaitu Guardian, IKEA, dan Hero Supermarket ke depannya," ujar Hadrianus dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (9/8/2021).
Follow Berita Okezone di Google News
(fik)
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.