Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Airport Tax Naik, Kemenhub Minta Operator Bandara Sosialisasi

Heri Purnomo , Jurnalis-Sabtu, 16 Juli 2022 |20:19 WIB
Airport Tax Naik, Kemenhub Minta Operator Bandara Sosialisasi
Airport Tax Naik (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta kepada operator bandara untuk segera mensosialisasikan penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) kepada masyarakat luas.

Juru Bicara Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, kenaikan airport tax tersebut dikarenakan adanya beban biaya operasi yang bertambah. Hal tersebut dilakukan operator bandara guna memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan bandar udara sesuai peraturan perundang-undangan.

"Oleh karena itu penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif."ujarnya, Sabtu (16/7/2022).

Adita mengatakan, dengan sosialisasi yang masif dilakukan oleh pihak operator diharapkan masyarakat mendapatkan informasi dan pemahaman yang memadai terkait kenaikan Airport tax.

Sebelumnya, Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) menyayangkan kenaikan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax terjadi saat harga tiket pesawat sedang alami kenaikan.

Ketua Umum Apjapi, Alvin Lie menjelaskan, disaat harga tiket naik karena lonjakan harga avtur yang sudah lebih dari 100 persen dibanding harga avtur pada awal tahun, beban konsumen transportasi udara justru diperberat dengan kenaikan PJP2U atau yang cukup signifikan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement