JAKARTA – Iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 dihapus. BPJS Kesehatan pun menerapkan iuran kelas standar atau fasilitas yang diberikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Berikut fakta iuran BPJS Kesehatan dihapus yang dirangkum di Jakarta, Minggu (17/7/2022).
1. KRIS Masuk Tahap Uji Coba
Adapun konsep KRIS saat ini memasuki uji coba di lima rumah sakit di antaranya RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.
2. Konsep KRIS Perlu Dikaji
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menegaskan bahwa pihaknya perlu mengkaji secara seksama konsep KRIS.
Ghufron menambahkan jika definisi dan kriteria terkait KRIS merupakan salah satu pertimbangan penting yang perlu dirumuskan.
"Seperti, katakanlah obat contohnya yang kosong, apakah menjadi kewajiban di sebuah kelas standar itu harus ada obat tersedia, kalau gak ada gimana?," paparnya.
3. Ketersediaan Obat jadi Keluhan Terbanyak Peserta Program JKN
Dia menjelaskan kalau ketersediaan obat merupakan salah satu sepuluh keluhan terbanyak peserta program JKN.
"Obat ini masuk nggak, nah ini belum ada satu kesepakatan," bebernya.
4. Masih Dikaji
Adapun soal fasilitas terbaru dari BPJS Kesehatan ini juga tengah dikaji.
5. Sisi SDM dan Fasilitas Perawatan
Ghufron menyebut kalau dari sisi SDM dan fasilitas perawatan, apakah perlu disediakan perawat dan dokter.
"Apakah hanya sebatas fisik dari sisi ventilasi, penerangan, partisi, jarak tempat tidur, kamar mandinya di luar atau di dalam, atau termasuk nonfisik tapi sangat diperlukan sesuai dengan keluhan yang ada di masyarakat," ucapnya.
(Taufik Fajar)