Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berikut Daftar 144 Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan yang Wajib Diketahui

Asthesia Dhea Cantika , Jurnalis-Sabtu, 16 Juli 2022 |21:40 WIB
Berikut Daftar 144 Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan yang Wajib Diketahui
BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA -  Ada 144 Penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah salah satu program pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia.

Salah satu keuntungan sebagai anggota BPJS Kesehatan adalah terdapat beberapa penyakit ditanggung BPJS Kesehatan. Akan tetapi masih banyak orang yang belum mengetahui jenis-jenis penyakit yang ditanggung program pemerintah ini.

Lantas, apa saja 144 penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Untuk mengetahuinya, simak ulasan berikut ini.

144 Penyakit yang Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan

Berikut ini, 144 daftar penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang wajib diketahui.

Mata kering

Blefaritis

Hordeolum

Trikiasis

Episkleritis

Hipermetropia ringan

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement