Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pungutan Ekspor Dibebaskan, Penerimaan Negara Aman?

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Minggu, 17 Juli 2022 |16:00 WIB
Pungutan Ekspor Dibebaskan, Penerimaan Negara Aman?
Menteri Keuangan Sri Mulyani di G20. (Foto: Okezone.com/Kurniasih MJ)
A
A
A

Setelah 31 Agustus 2022, lanjutnya, pemerintah akan menerapkan pungutan ekspor yang bersifat progresif. Pungutan ekspor akan mengikuti tren harga CPO.

"Kalau harga CPO-nya rendah maka tarifnya juga sangat rendah, sedangkan kalau harganya naik, dia akan meningkat. Ini dengan tujuan bahwa kita melalui BPDPKS mendapatan pendanaan untuk mereka juga melaksanakan program yang berhubungan dengan stabilisasi harga, yaitu seperti biodiesel dan juga dari sisi kadang-kadang digunakan seperti kemarin stabilisasi harga minyak goreng," tukasnya.

Untuk diketahui, di dalam PMK 103/2022 tarif pungutan eskpor CPO yang berlaku sejak 14 Juni hingga 31 Juli 2022 ditetapkan senilai USD55 hingga USD200 per ton yang mengikuti pergerakan harga CPO.

Di dalam beleid tersebut juga dijelaskan tarif PE CPO bakal naik berkisar USD55 hingga USD240 per ton mulai 1 Agustus 2022.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement