Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BLT Subsidi Gaji Cair, Pekerja Informal dan Tekena PHK Dapat?

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 18 Juli 2022 |05:38 WIB
BLT Subsidi Gaji Cair, Pekerja Informal dan Tekena PHK Dapat?
BLT Subsidi Gaji Cair. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Ombudsman mengusulkan penerima BLT subsidi gaji ditambah. Ombudsman usul penerima BLT subsidi gaji diberikan juga kepada pekerja informal dan yang terkena PHK.

Menurut Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, target sasaran penerima BSU perlu ditambah dengan memasukkan kategori pekerja informal. Usulan ini pun agar dapat mengurangi kesenjangan pendapatan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: BLT Rp600.000 Tidak Cair ke Semua UMKM

“Kita tahu tidak semua pekerja masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Masih cukup banyak pekerja yang belum menjadi peserta juga mereka yang pekerja informal. Sehingga kesenjangan pendapatan pekerja masih ada,” ujarnya.

Baca Juga: 3 Fakta BLT PKL dan Bansos PKH untuk Ibu-Ibu Cair

Ombudsman juga memberi saran terhadap pelaksanaan program BSU Ketenagakerjaan, di antaranya pekerja status dirumahkan agar dibuatkan skema afirmasi dari program BSU.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement