Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mau Daftar Kartu Prakerja Gelombang 37? Simak Cara Berikut

Ikhsan Permana , Jurnalis-Senin, 18 Juli 2022 |09:56 WIB
Mau Daftar Kartu Prakerja Gelombang 37? Simak Cara Berikut
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 37 Dibuka. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi Covid-19. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement