JAKARTA - Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) memprediksi jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan akan berkurang. Hal itu seiring dengan adanya pembaharuan syarat masuk mal di tengah penyebaran Covid-19.
Di mana masuk ke pusat perbelanjaan kini wajib sudah melakukan suntik vaksin booster.
Aturan vaksin booster ini juga sudah mulai berlaku pada 17 Juni 2022 lalu.
BACA JUGA:Wajib Vaksin Booster Berlaku di Mal, Perkantoran hingga Tempat Rekreasi
Diketahui, prakiraan ini lantaran persentase masyarakat yang sudah di-booster masih di bawah target.
Adapun Ketua Umum Hippindo Budiharjo Iduansjah memperkirakan implementasi aturan tersebut akan mengurangi trafik atau jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan.
Untuk mengurangi kontraksi kinerja ritel di pusat perbelanjaan, lanjut Budiharjo, pemerintah perlu mengizinkan anak-anak agar bisa memasuki mal, tanpa booster.
"Namun ada beberapa catatan bahwa anak kecilkan belum bisa boster kan tidak mungkin orang tuanya pergi tanpa anak, tolong bisa juga di izinkan, artinya anak itu kan bagian dari keluarga jadi harus bisa masuk," ujar Budiharjo saat dihubungi MNC Portal, Senin (18/7/2022).
Meski begitu, Hippindo tetap mendukung kebijakan pemerintah tersebut. Budiharjo mencatat kebijakan ini untuk memutus mata rantai Covid-19 di Indonesia.
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) pun tidak mempersoalkan vaksin booster akan menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin masuk ke mal.