Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wajib Vaksin Booster Berlaku di Mal, Perkantoran hingga Tempat Rekreasi

Ikhsan Permana , Jurnalis-Senin, 18 Juli 2022 |07:22 WIB
Wajib Vaksin Booster Berlaku di Mal, Perkantoran hingga Tempat Rekreasi
Syarat Vaksin Booster Berlaku di Mal hingga Perkantoran. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, semua tempat di DKI Jakarta seperti mal, perkantoran dan tempat rekreasi harus menerapkan aturan wajib vaksin dosis ketiga atau vaksin booster.

"Sekarang pemerintah sudah mengambil kebijakan, perkantoran, mal kemudian tempat pariwisata, tempat-tempat umum itu wajib vaksin booster. Semua tempat-tempat di Jakarta kita minta sudah dapat dilaksanakan ," kata Wagub Riza kepada wartawan, Minggu (17/7/2022).

Baca Juga: Tenang! Penumpang Kereta Belum Vaksin Booster Bisa Tes Antigen di Stasiun

Dia menambahkan, ada percepatan peningkatan virus dalam satu atau dua minggu terakhir, untuk dirinya mengimbau masyarakat untuk kembali meningkatkan protokol kesehatan.

"Adanya pelonggaran di level satu, harus diikuti dengan peningkatan protokol kesehatan," ujarnya.

Baca Juga: Positif Covid Saat Antigen di Stasiun, Tiket Penumpang Kereta Dikembalikan 100%

Selain itu, harus ada peningkatan dalam pelaksanaan vaksin booster, sebab beberapa terakhir tingkat kematian akibat Covid-19 kembali mengalami peningkatan.

"Kita ketahui adanya kematian yang tinggi belakangan ini, itu memang karena komorbid, orang-orang di atas 40 tahun," jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement