Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Airport Tax Naik, Tingkatkan Pariwisata Selama Ini Bakal Sia-Sia

Heri Purnomo , Jurnalis-Senin, 18 Juli 2022 |17:40 WIB
Airport Tax Naik, Tingkatkan Pariwisata Selama Ini Bakal Sia-Sia
Bandara (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengamat Pariwisata Azril Azahari menilai pemberlakuan kebijakan menaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax oleh operator bandara diniali waktunya kurang tepat.

"Waktunya kurang tepat. Hal itu dikarenakan saat pademik Covid-19 sudah mulai melandai serta pariwisata mulai menggeliat. Namun dengan naiknya PJP2U secara tiba-tiba akan berdampak terhadap pariwisata di Indonesia," ujarnya kepada MNC Portal, Senin (18/7/2022).

Menurutnya, hal tersebut akan berdampak terhadap penurunan jumlah wisata yang akan melakukan perjalanan wisata. Dikarenakan biaya yang akan dikeluarkan wisatawan akan bertambah.

Selain itu, dirinya mengatakan usaha yang selama ini dilakukan oleh Menparekraf dalam mempromosikan wisata Indonesia akan sia-sia karena adanya kanaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax.

"Berbagai upaya Menparekraf Sandiaga Uno dalam meningkatkan kebangkitan pariwisata dan ekonomi nasional akan berdampak sia-sia karena adanya kanaikan PJP2U," ungkapnya.

Sebagai informasi, tarif airport tax di Bandara Pattimura Ambon naik sebesar 40 persen menjadi Rp70.000 dari semula Rp50.000 dan Bandara El Tari Kupang alami kenaikan mencapai 75 persen menjadi Rp70.000 dari sebelumnya hanya Rp40.000. Kenaikan tarif pada dua bandara tersebut telah dilakukan sejak 24 Juni 2022.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement