Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat dan Cara Memperpanjang SKCK Terbaru 2022

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 18 Juli 2022 |22:11 WIB
Syarat dan Cara Memperpanjang SKCK Terbaru 2022
Syarat dan Cara Memperpanjang SKCK Terbaru 2022. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

Cara memperpanjang SKCK di Kantor Polisi:

1. Datang ke kantor polisi sesuai domisili

2. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir Membawa fotocopy KTP/SIM

3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga

4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir

5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar

6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement