Cara memperpanjang SKCK di Kantor Polisi:
1. Datang ke kantor polisi sesuai domisili
2. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir Membawa fotocopy KTP/SIM
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir
5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.