Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Wajibkan Vaksin Booster, Pusat Perbelanjaan Bisa Kembali Melempem?

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 19 Juli 2022 |05:02 WIB
Pemerintah Wajibkan Vaksin Booster, Pusat Perbelanjaan Bisa Kembali Melempem?
Ilustrasi Mal. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah menerapkan vaksin booster atau dosis ketiga untuk masuk ke pusat perbelanjaan (Mal).

Aturan vaksin booster ini juga sudah mulai berlaku pada 17 Juni 2022 lalu.

Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budiharjo Iduansjah pun memprediksi jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan akan berkurang.

Dia menyebut implementasi aturan tersebut akan mengurangi trafik atau jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan.

 BACA JUGA:Pengusaha Minta Anak-Anak Diizinkan Masuk Mal meski Belum Booster

Namun, dia tetap mendukung kebijakan pemerintah tersebut. Budiharjo mencatat kebijakan ini untuk memutus mata rantai Covid-19 di Indonesia.

Dia juga menyinggung soal aturan anak-anak untuk masuk ke Mal.

"Namun ada beberapa catatan bahwa anak kecilkan belum bisa boster kan tidak mungkin orang tuanya pergi tanpa anak, tolong bisa juga di izinkan, artinya anak itu kan bagian dari keluarga jadi harus bisa masuk," ujar Budiharjo saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (18/7/2022).

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, wacana protokol wajib vaksinasi booster bukan merupakan sesuatu hal baru bagi masyarakat, sehingga hal ini tidak menjadi persoalan ke depannya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement