Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Bentuk Dana Abadi Daerah (DAD) Migas, Begini Skemanya

Rizky Fauzan , Jurnalis-Kamis, 21 Juli 2022 |14:46 WIB
Pemerintah Bentuk Dana Abadi Daerah (DAD) Migas, Begini Skemanya
Ilustrasi dana. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian ESDM mengingatkan kenaikan pendapatan daerah dari lonjakan harga migas dan tambang tidak hanya dihabiskan untuk belanja.

Tetapi juga, untuk dana abadi daerah (DAD).

DAD sendiri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Namun, belum ada daerah yang benar-benar mengimplementasikan DAD sampai detik ini.

 BACA JUGA:Kementerian ESDM Berharap Bauran Energi Terbarukan Capai 23%

Sebab, belum ada peraturan pemerintah sebagai aturan turunan dari UU HKPD tersebut.

"Sebetulnya dana abadi itu bisa bersumber salah satunya dari dana bagi hasil migas untuk pemerintah daerah. Di uu pkpd untuk minyak 5% untuk gas 30%," kata Sekjen Dewan Energi Nasional, Djoko Siswanto, Kamis (21/7/2022).

Djoko mengatakan, nantinya dana abadi diusahakan masuk ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan dapat dimanfaatkan untuk pengenmbangan energi baru terbarukan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement