JAKARTA – Vaksin booster menjadi syarat perjalanan sejak 17 Juli 2022. Aturan ini sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70/2022.
Meski booster menjadi wajib, pergerakan pelaku perjalanan melalui angkutan kereta api tidak mengalami penuruan jumlah penumpang. Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan kondisi saat ini di area Daop 1 tidak mengalami perubahan karena adanya aturan terbaru terkait wajib booster bagi pelaku perjalanan.
"Kondisi area Daop 1 terpantau normal, artinya tidak ada penurunan jumlah penumpang meskipun ada aturan baru," ujarnya dalam Market Review IDXChannel, Jumat (22/7/2022).
Eva mengatakan, sejak aturan SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 telah diterapkan sejak 17 Juli 2022 rata-rata pengguna jasa di area Daop 1 Jakarta tercatat sekitar 19.800 penumpang.
Dirinya menilai tidak adanya penurunan penumpang tersebut dikarenakan sosialisasi yang dilakukan berjalan dengan baik.
"Dari total 19.800 pengguna jasa yang berangkat lewat Stasiun Gambir dan Pasar Senen hanya terdapat 13 calon pengguna yang batal berangkat karena tidak memenuhi syarat protokol kesehatan seperti memiliki hasil antigen positif atau belum vaksin," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News