Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Teken Perpres Tunjangan Kinerja PNS, Paling Tinggi Rp33,2 Juta

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 22 Juli 2022 |13:45 WIB
Jokowi Teken Perpres Tunjangan Kinerja PNS, Paling Tinggi Rp33,2 Juta
Tukin PNS BKN Naik. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Kelas jabatan 9: Rp5.079.200

Kelas jabatan 8: Rp4.595.150

Kelas jabatan 7: Rp3.915.950

Kelas jabatan 6: Rp3.510.400

Kelas jabatan 5: Rp3.134.250

Kelas jabatan 4: Rp2.985.000

Kelas jabatan 3: Rp2.898.000

Kelas jabatan 2: Rp2.708.250

Kelas jabatan 1: Rp2.531.250.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement