JAKARTA – 144 penyakit yang dicover oleh BPJS Kesehatan akan diulas dalam artikel ini.
Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Di mana, BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan medis untuk masyarakat. Akan tetapi, tidak semua layanan dan penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Lantas, apa saja 144 penyakit yang dicover oleh BPJS Kesehatan?
BACA JUGA:Daftar BPJS Kesehatan Online, Simak 2 Cara Berikut Ini!
Dirangkum Okezone, Jumat (22/7/2022), berikut 144 penyakit yang dicover oleh BPJS Kesehatan:
1. HIV AIDS tanpa komplikasi
2. Tetanus
3. Kejang Demam
4. Tension headache
5. Migren
6. Insomnia
7. Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
8. Gangguan somatoform
9. Bell's Palsy
10. Benda asing di konjungtiva
11. Trikiasis
12. Episkleritis
13. Hipermetropia ringan
14. Miopia ringan
15. Astigmatism ringan
16. Konjungtivitis
17. Perdarahan subkonjungtiva
18. Mata kering
19. Blefaritis
20. Hordeolum
21. Presbiopia
22. Buta senja
23. Otitis eksterna
24. Otitis Media Akut
25. Serumen prop
26. Mabuk perjalanan
27. Furunkel pada hidung
28. Rhinitis akut
29. Rhinitis vasomotor
30. Rhinitis vasomotor
31. Benda asing
32. Epistaksis
33. Influenza
34. Pertusis
35. Faringitis
36. Tonsilitis
37. Laringitis
38. Asma bronchiale
39. Bronchitis akut