Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Minta Kominfo Blokir Aplikasi Jasa Keuangan yang Jual Produk Luar Negeri

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 22 Juli 2022 |15:47 WIB
OJK Minta Kominfo Blokir Aplikasi Jasa Keuangan yang Jual Produk Luar Negeri
OJK ajak Kominfo blokir penjualan efek luar negeri (Foto: Okezone)
A
A
A

"Jadi emas, dan kripto bukan bagian dari efek, otomatis turunannya pun di pasar modal masih dilarang saat ini," kata Tini.

Menurutnya terdapat himbauan larang untuk membeli produk tersebut dikarenakan tingkat literasi terkait produk-produk efek masih rendah. Sehingga penting untuk meningkatan literasi masyarakat sehingga tidak mengalami kerugian akibat melakukan transaksi produk tersebut.

"Para calon investor juga boleh menghubungi OJK di 157 untuk bertanya produk ini legal tau tidak, Dan kita juga secara berkala mengeluarkan daftar-daftar produk yang dilarang," pungkasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement