JAKARTA - 5 cara konglomerat hindari pajak yang membuat sebagain kaget. Menurut Direktur Jenderal Pajak, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dengan kata lain, pajak adalah pungutan negara yang bersifat memaksa yang termasuk salah satu sumber pendapatan negara. Lantaran bersifat memaksa, tak sedikit orang enggan membayar pajak. Salah satunya adalah para konglomerat.
Sebagai pemilik perusahaan-perusahaan besar di Indonesia, nyatanya tak sedikit para konglomerat menghindari pajak karena semakin besar penghasilan maka semakin besar pajak yang ditagihkan. Oleh sebab itu, pendapatan pajak di Indonesia kerap meleset dari target yang ditetapkan pada setiap tahunnya.
Berikut 5 cara konglomerat hindari pajak yang dirangkum Okezone berbagai sumber:
1. Transfer pricing
Transfer pricing adalah salah satu cara pengusaha atau perusahaan untuk menghindari pajak. Masalah transfer pricing atau transaksi barang dan jasa antara beberapa divisi pada kelompok usaha dengan harga yang tidak wajar, masih menjadi persoalan utama dalam sistem perpajakan. Transfer pricing ini identik dengan upaya perusahaan mengakali pembayaran pajak.
Cara ini kebanyakan dilakukan oleh perusahaan asing sebab tidak ada regulasi tegas dan jelas untuk mengatasi transfer pricing. Rata-rata perusahaan asing memiliki kantor pusat yang ternyata perusahaan tersebut fiktif dan hanya dijalankan melalui internet.
2. Tempatkan keuntungan di negara bebas pajak
Selain transfer pricing, para konglomerat juga melarikan keuntungannya ke wilayah yang tak menerapkan pungutan negara. Cara ini diketahui banyak dilakukan oleh perusahaan multinasional.
Permasalahan pengemplangan pajak ini nyatanya tak hanya dialami negara berkembang seperti Indonesia. Akan tetapi, negara-negara maju dalam forum G20 juga memiliki masalah serupa.
Diketahui, banyak perusahaan yang menanamkan keuntungan di wilayah seperti Cayman Island, Swiss, dan negara lain yang kerap disebut surga pajak. Pendapatan itu tak dilaporkan ke negara tempat aktivitas perusahaan.
3. Membayar akuntan
Beberapa waktu lalu, Sri Mulyani selaku menteri Keuangan Indonesia membongkar salah satu kenakalan konglomerat untuk terhindar dari membayar pajak. Ia menjelaskan bahwa tak sedikit konglomerat yang rela membayar akuntan untuk menyiasati laporan keuangan mereka negatif sehingga terhindar dari pajak. Lalu, uang dan keuntungan mereka dipindahkan ke luar negeri.
4. Uang sendiri diakui sebagai utang
Beberapa waktu lalu, pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea bersama ketiga anaknya melaporkan harta kekayaannya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sunter, Jakarta utara. Dalam kesempatan itu, ia membeberkan alasan konglomerat yang tidak ingin mendaftarkan harta kekayaannya dalam program Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak.
Diketahui, banyak konglomerat yang menaruh uangnya di perusahaan luar negeri atau uang sendiri diakui sebagai utang, seperti menyebut uang tersebut hasil pinjam uang di luar negeri padahal itu uang perusahaan dia sendiri.
Selain itu, banyak konglomerat yang enggan ikut Tax Amnesty meski hanya membayar 2 persen sebab khawatir uang yang mereka laporkan akan ditagih oleh Ditjen Pajak di tahun berikutnya.
5. Lakukan donasi
Donasi sering dilakukan oleh para konglomerat untuk menghindari diri dari kewajiban pajak. Meski baik, namun pada kenyataanya tidak semua orang kaya mendonasikan uang untuk kebutuhan yang benar-benar penting. Apalagi di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, uang donasi atau sumbangan tak akan kena pajak.
Demikian 5 cara konglomerat hindari pajak yang diketahui dapat merugikan negara. (RIN)
(Rani Hardjanti)