JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Di mana beleid yang diteken pada 12 Juli lalu ini, menjelaskan bahwa ekonomi kreatif merupakan perwujudan nilai tambah kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Adapun Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut kalau pada bagian kedua beleid ini mengatur soal skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank.
BACA JUGA:Sertifikat Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Jaminan Kredit Bank
Dia menegaskan bahwa sertifikat kekayaan intelektual bisa menjadi jaminan di bank