JAKARTA - Siapapun berhak mengajukan permohonan merek Citayam Fashion Week. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (PIt. Dirjen KI) Razilu angkat suara soal polemik permohonan merek Citayam Fashion Week.
Razilu mengatakan bahwa siapapun orang berhak mengajukan permohonan kekayaan intelektual (Kl), termasuk merek asal memilki itikad baik.
"Semua pihak dapat mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual(DJKI) sepanjang didasarkan pemohon yang beriktikad baik dan berintegritas sera memenuhi persyaratan sebagaimana telah ditentukan oleh U No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis," ujar Razilu Selasa (26/7/2022).
Lebih lanjut Razilu menjelaskan yang dimaksud dengan itikad tidak baik itu adalah orang terkesan meniru dan menumpang tenar dengan sesuatu yang sudah tenar.
"Kedua dia tidak ada itikad baik membedakan atau bukan pencetus awal dan tidak mendapat persetujuan. Tidak berhak atas sesuatu, atau kita numpang, meniru sesuatu yang sudah ada dengan orang lain supaya ikut tenar," tambah Razilu.